Berobat Jalan Pakai BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar


Berobat jalan menggunakan BPJS Kesehatan kini tak lagi gratis. Peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan sejumlah uang setiap berobat jalan atau rawat inap di rumah sakit, dengan tarif bervariasi tergantung tipe kelas rumah sakit.

Aturan baru pungutan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat jalan dan rawat inap ke rumah sakit ini tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui aturan baru iurun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya ... BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>

0 Response to "Berobat Jalan Pakai BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar"

Post a Comment